Dua Pencuri Mesin Diesel Traktor di Tuban Dibekuk Polisi, Dua Lainnya Buron

06 August, 2025

JURNAL PAPAR, Tuban – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian mesin diesel traktor di area persawahan Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Dua pelaku yang telah diamankan yakni DW dan JK, warga Kecamatan Parengan. Keduanya ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Tuban setelah terbukti terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kasus ini mencuat setelah JK secara terang-terangan menawarkan mesin hasil curian melalui akun Facebook miliknya dengan harga Rp7 juta. Aksi sembrono itu langsung menarik perhatian petugas yang kemudian menyamar dan mengatur pertemuan dengan pelaku.

“Kami atur pertemuan di sebuah warung kopi, begitu pelaku datang, langsung kami tangkap di tempat,” kata IPDA Mohammad Rudi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, saat konferensi pers pada Rabu, 6 Juli 2025.

Penangkapan terhadap JK dilakukan empat hari setelah kejadian pencurian. Pada 13 Juli 2025, polisi berhasil menjebak JK melalui operasi penyamaran. Dari hasil pemeriksaan awal, DW yang diketahui ikut serta dalam pencurian tersebut juga ditangkap tak lama kemudian.

Keduanya mengaku mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Dalam pengakuannya kepada penyidik, mereka berdalih bahwa aksi ini merupakan kali pertama dilakukan.

Namun, penyelidikan tak berhenti pada dua nama itu. Aparat kepolisian kini memburu dua orang lainnya yang diduga kuat terlibat. BHL dan DSR telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diyakini merupakan bagian dari kelompok pencurian tersebut.

“BHL dan DSR sendiri masuk dalam DPO karena terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan peredaran uang palsu,” terang Rudi.

Pencurian itu sendiri dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB, saat area persawahan dalam kondisi sepi. Para pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza untuk memantau situasi sebelum akhirnya mencopot bagian diesel dari traktor milik seorang warga bernama Karsidi.

“Pelaku mencuri bagian diesel traktor dan membawanya kabur menggunakan mobilnya,” jelas Rudi lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, DW dan JK dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.