Baru Sebulan Jadi Ketua Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, Go Tjong Ping Digoyang!

12 July, 2025

JURNAL PAPAR, Tuban - Konflik kepengurusan Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban belum ada tanda-tanda berakhir. Terkini, Go Tjong Ping yang baru terpilih sebagai ketua pengurus klenteng pada 8 Juni 2025 lalu harus siap-siap menghadapi masalah baru.

Pasalnya, sejumlah umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban dikabarkan akan memperkarakan pengurus baru periode 2025-2028 ke jalur hukum. Menurut mereka pemilihan pengurus dan penilik tersebut tidak sah, karena dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) TITD Kwan Sing Bio Tuban.

“Pemilihan pengurus tidak sah dan melanggar AD/ART,” kata Heri Tri Widodo, kuasa hukum umat TITD Kwan Sing Bio Tuban, saat ditemui di Kantor Wet Law Institute, Jumat malam, 11 Juli 2025.

Menurut Heri, sebagian besar suara yang mengantarkan Tjong Ping terpilih berasal dari orang-orang yang tidak memiliki hak suara. Sebab, mereka dinilai tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Itu kroni-kroninya dia semua. Mereka bukan orang yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih,” sebut Heri yang mengaku pihaknya memiliki bukti-bukti kuat.

"Makanya sampai sekarang kan tidak ada yang melantik," lanjut Heri menegaskan,

Dengan dasar adanya pelanggaran AD/ART ini, lanjutnya, umat TITD Kwan Sing Bio akan melakukan langkah hukum.  Somasi pun telah dilayangkan kepada Tjong Ping, memperingatkan agar tidak melanjutkan kegiatan apapun yang berupaya mengesahkan kepengurusan hasil pemilihan yang dianggap cacat hukum tersebut.

“Kalau dia mendeklarasikan dirinya sebagai ketua klenteng, itu hanyalah dari pihak-pihak dan kelompoknya sendiri. Legalitas hukumnya dia tidak punya,” tegas Heri.

"Anehnya, ketika terjadi pemilihan dia mencalonkan diri, siapa yang akan menyumpah dan melantik dirinya? Inilah yang kita sebut sebagai perbuatan melawan hukum,” terang Heri melanjutkan.

Heri menegaskan tidak ada campur tangan dari pihak Surabaya terkait  upaya hukum yang akan dilakukan. Menurut dia, ini murni dari umat.

"Pihak-pihak dari Surabaya tidak ada yang terlibat, mereka tidak memiliki kapasitas hukum," ungkapnya.

Pihak-pihak Surabaya yang dimaksud seperti tokoh-tokoh Tionghoa seperti Soedomo Mergonoto, PW Afandy, dan Alim Sugiantoro. ***