
JURNAL PAPAR, Gresik - Pemkab Gresik meraih penghargaan sebagai pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terbaik II se-Jawa Timur tahun 2025. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa, 20 Mei 2025.
Tak hanya Gresik yang meraih apresiasi. Kabupaten Banyuwangi keluar sebagai juara pertama.Disusul Tuban, Nganjuk, dan Kota Surabaya di peringkat selanjutnya.
JDIH sendiri adalah pusat dokumentasi hukum daerah. Sistem ini terintegrasi, terkelola rapi, dan akan terus diperbarui. Keberadaannya memperkuat kesadaran hukum di mata masyarakat. Termasuk mendukung prinsip open government dan keterlibatan publik dalam pembuatan kebijakan.
Sekretaris Daerah Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan pencapaian ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Gresik terutama dalam pengelolaan informasi hukum yang terbuka dan transparan.
Layanan JDIH atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum kini makin mudah diakses oleh publik. Lewat sistem ini, masyarakat bisa mencari dokumen hukum secara online. Mulai dari peraturan daerah hingga keputusan kepala daerah tersedia lengkap dsn fungsi strategis JDIH bukan sebagai arsip digital.
“JDIH memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta menjadi sumber informasi terpercaya bagi akademisi, pelaku usaha, maupun perangkat daerah dalam menyusun dan menyesuaikan kebijakan,” ujarnya ysmh mewakili menerima Penghargaan itu.
Sementara bagian Hukum Setda Mohammad Rum Pramudya, atas pencapaian ini, akan terus mengembangkan layanan JDIH. Mulai dari penyempurnaan isi dokumen, tampilan laman, hingga kemudahan navigasi—semuanya terus ditingkatkan.
Selanjutnya, implementasi visi "Gresik Maju dan Modern" yang mendorong digitalisasi layanan publik. Tak hanya itu. Pemkab Gresik kini tengah mengembangkan fitur baru berbasis teknologi AI.
"JDIH Kabupaten Gresik saat ini sedang memutakhirkan penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam bentuk chatbot WhatsApp di nomor 0822-9990-7911 yang dapat diakses oleh masyarakat umum," ungkapnya.
Fitur chatbot ini akan memudahkan masyarakat untuk mengakses dokumen hukum, dengan begitu masyarakat akan lebih mudah untuk mengakses dan mencari dokumen hukum.
"Ini juga merupakan upaya kami dalam meningkatkan literasi, pemahaman, dan kesadaran hukum masyarakat," terang Rum Pramudya.***
Tag
Berita Terkait

Kapok! Oknum Pendekar Silat Berulah di Soko, Langsung Dibekuk Jatanras Satreskrim Polres Tuban

Angka Stunting di Tuban Turun dan Lampaui Target Nasional, Begini Reaksi Bupati Mas Lindra

Awas, Penipuan Berkedok Pejabat Pemkab Tuban Gentayangan! Ini Nomor WhatsApp yang Dipakai

Tiduri Anak di Bawah Umur Berulang Kali, Pria asal Gresik ini Meringkuk di Tahanan Polisi

Gresik Utara Dilanda Banjir, Ketua DPRD: Mitigasi Bencana, Pembangunan Tanggul dan Edukasi Petani

Pemberangkatan Jamaah Haji 2025, Sejumlah Jalan di Tuban Ditutup Sementara, Ini Daftar Lokasinya

Empat Hari Melarikan Diri, Pelaku Pembacok Tetangga di Menganti Gresik Serahkan Diri ke Polisi

Hujan Lebat dan Puting Beliung! BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Tuban 18–27 Mei 2025

Langgar Jam Operasional, Satlantas Polres Gresik menerbitkan 32 surat tilang Truk Angkutan Barang

Dukung Asta Cita Prabowo, Polda Jatim Tangkap 2.307 Pelaku Premanisme Hanya Dalam Waktu 14 Hari

Merasa tak Dihargai, Anak di Tuban Kepruk Ayah Kandungnya dengan Batu, Begini Pengakuan Tersangka
Tag
Arsip
Berita Populer & Terbaru










































































































































































































































































Polling Online
Tidak ada polling tersedia.