Pengelolaan Informasi Hukum Secara Online, Pemkab Gresik Raih Juara Dua JDIH Jatim

31 May, 2025

JURNAL PAPAR, Gresik - Pemkab Gresik meraih penghargaan sebagai pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terbaik II se-Jawa Timur tahun 2025. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa, 20 Mei 2025.

Tak hanya Gresik yang meraih apresiasi. Kabupaten Banyuwangi keluar sebagai juara pertama.Disusul Tuban, Nganjuk, dan Kota Surabaya di peringkat selanjutnya.

JDIH sendiri adalah pusat dokumentasi hukum daerah. Sistem ini terintegrasi, terkelola rapi, dan akan terus diperbarui. Keberadaannya memperkuat kesadaran hukum di mata masyarakat. Termasuk mendukung prinsip open government dan keterlibatan publik dalam pembuatan kebijakan.

Sekretaris Daerah Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan pencapaian ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Gresik terutama dalam pengelolaan informasi hukum yang terbuka dan transparan.

Layanan JDIH atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum kini makin mudah diakses oleh publik. Lewat sistem ini, masyarakat bisa mencari dokumen hukum secara online. Mulai dari peraturan daerah hingga keputusan kepala daerah tersedia lengkap dsn fungsi strategis JDIH bukan sebagai arsip digital.

“JDIH memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta menjadi sumber informasi terpercaya bagi akademisi, pelaku usaha, maupun perangkat daerah dalam menyusun dan menyesuaikan kebijakan,” ujarnya ysmh mewakili menerima Penghargaan itu.

Sementara bagian Hukum Setda Mohammad Rum Pramudya, atas pencapaian ini, akan terus mengembangkan layanan JDIH. Mulai dari penyempurnaan isi dokumen, tampilan laman, hingga kemudahan navigasi—semuanya terus ditingkatkan.

Selanjutnya, implementasi visi "Gresik Maju dan Modern" yang mendorong digitalisasi layanan publik. Tak hanya itu. Pemkab Gresik kini tengah mengembangkan fitur baru berbasis teknologi AI.

"JDIH Kabupaten Gresik saat ini sedang memutakhirkan penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam bentuk chatbot WhatsApp di nomor 0822-9990-7911 yang dapat diakses oleh masyarakat umum," ungkapnya.

Fitur chatbot ini akan memudahkan masyarakat untuk mengakses dokumen hukum, dengan begitu masyarakat akan lebih mudah untuk mengakses dan mencari dokumen hukum.

"Ini juga merupakan upaya kami dalam meningkatkan literasi, pemahaman, dan kesadaran hukum masyarakat," terang Rum Pramudya.***